Essay Teknologi Informasi dan Komunikasi Di Bidang Hukum

23.03 Lowongan Kerja Terbaru


Peranan Teknologi Informasi dan Komunikasi Khususnya Penyadapan
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi di dunia semakin pesat. Ini juga berpengaruh dalam dunia hukum. Di Indonesia, teknologi informasi dan komunikasi juga sudah digunakan di dunia hukum untuk memecahkan suatu kasus.
Cara ini digunakan untuk mencari bukti. Dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi ini kita dapat membuktikan benar atau tidaknya suatu bukti. Contohnya dapat membuktikan suatu foto atau video asli atau hanya hasil edit seperti dalam kasus artis Marcella Zalianty dan Ananda Mikola yang di tuduh melakukan penyiksaan atau kasus yang menimpa salah satu anggota DPR yang berinisial YZ yang tersebar video mesumnya dengan pedangdut yang berinisial ME. Selain itu ada juga yang menggunakan penyadapan untuk menemukan bukti-bukti seperti dalam kasus KPK yang membuktikan para tersangka korupsi dengan menggunakan penyadapan ini. Selain itu ada juga alat yang bernama Lie Detector seperti yang digunakan dalam pemeriksaan ryan pembunuh sadis untuk membuktikan pengakuannya itu benar atau bohong. Itu lah beberapa cara penggunaan teknologi informasi dan komunikasi di dalam hukum.
Penyadapan sering kali digunakan untuk bukti yang lebih nyata dalam hal hukum. Seperti kasus yang belum lama ini menimpa Lembaga-lembaga tinggi di Indonesia. Kasus antara KPK, Polri dan Kejaksaan. KPK menggunakan penyadapan untuk membuktikan bahwa oknum-oknum yang terlibat bersalah namun terjadi pro dan kontra dalam penyadapan. KPK dituduh menyalahgunakan wewenang karena telah melakukan penyadapan. Di kasus ini KPK menggunakan penyadapan terhadap beberapa orang yang dicurigai membantu tersangka korupsi kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT), Anggoro Widjojo. Penyadapan ini dilakukan pada Anggodoo Widjojo, Bonaran Situmeang (pengacara Anggoro Widjojo), Abdul Hakim Ritonga, Susno Duadji, Wisnu Subroto, seorang wanita yang bernamaa Yuliana, seorang pria yang belum diketahui identitasnya, serta I Ketut Sudiharsa (wakil ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban(LPKS)). Dalam hal ini I Ketut Sudiharsa menuduh KPK menyalahgunakan wewenang karena komunikasi antara LPKS dengan klien nya bersifat rahasia namun pembicaraannya di sadap hingga seolah-olah ini tidak rahasia. Inilah yang menjadi pro dan kontranya penyadapan. Penyadapan dapat membocorkan rahasia di sisi lain jika tidak ada penyadapan yang dilakukan KPK maka para penjahat koruptor dapat dengan bebas melakukan aksinya. Hal ini membuat menteri komunikasi dan Informasi(menkominfo), Tifatul Sembiring mengumumkan bahwa penyadapan hanya boleh dilakukan atas izin dari Kejaksaan Agung.
Penyadapan sangat penting dalam hukum karena dapat membuktikan kebenaran dari suatu kasus. Namun juga dapat sangat berbahaya jika disalahgunakan. Karena dapat membuka rahasia Negara dan semua yang bersifat rahasia. Oleh karena itu jangan sampai penyadapan disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu.

Privacy Policy

18.04 Lowongan Kerja Terbaru

Privacy Policy for sawah-indah.blogspot.com/

If you require any more information or have any questions about our privacy policy, please feel free to contact us by email at suhartililik4@gmail.com.

At sawah-indah.blogspot.com/, the privacy of our visitors is of extreme importance to us. This privacy policy document outlines the types of personal information is received and collected by sawah-indah.blogspot.com/ and how it is used.

Log Files
Like many other Web sites, sawah-indah.blogspot.com/ makes use of log files. The information inside the log files includes internet protocol ( IP ) addresses, type of browser, Internet Service Provider ( ISP ), date/time stamp, referring/exit pages, and number of clicks to analyze trends, administer the site, track user’s movement around the site, and gather demographic information. IP addresses, and other such information are not linked to any information that is personally identifiable.

Cookies and Web Beacons
sawah-indah.blogspot.com/ does use cookies to store information about visitors preferences, record user-specific information on which pages the user access or visit, customize Web page content based on visitors browser type or other information that the visitor sends via their browser.

DoubleClick DART Cookie
.:: Google, as a third party vendor, uses cookies to serve ads on sawah-indah.blogspot.com/.
.:: Google's use of the DART cookie enables it to serve ads to users based on their visit to sawah-indah.blogspot.com/ and other sites on the Internet.
.:: Users may opt out of the use of the DART cookie by visiting the Google ad and content network privacy policy at the following URL - http://www.google.com/privacy_ads.html

Some of our advertising partners may use cookies and web beacons on our site. Our advertising partners include ....
Google Adsense


These third-party ad servers or ad networks use technology to the advertisements and links that appear on sawah-indah.blogspot.com/ send directly to your browsers. They automatically receive your IP address when this occurs. Other technologies ( such as cookies, JavaScript, or Web Beacons ) may also be used by the third-party ad networks to measure the effectiveness of their advertisements and / or to personalize the advertising content that you see.

sawah-indah.blogspot.com/ has no access to or control over these cookies that are used by third-party advertisers.

You should consult the respective privacy policies of these third-party ad servers for more detailed information on their practices as well as for instructions about how to opt-out of certain practices. sawah-indah.blogspot.com/'s privacy policy does not apply to, and we cannot control the activities of, such other advertisers or web sites.

If you wish to disable cookies, you may do so through your individual browser options. More detailed information about cookie management with specific web browsers can be found at the browsers' respective websites.